Perkuat Profesionalisme dan Sinergi, Seminar Jurnalisme di Polda Babel Soroti Etika, Hukum, dan Akurasi Informasi Publik

Bangka Belitung, kejarberitanews.com — Seminar dan dialog publik digelar Rabu (6/5/2026) di Ruangan Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini mengangkat tema profesionalisme jurnalis dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai ketentuan hukum.

Acara dihadiri insan pers se-Bangka Belitung dari berbagai media. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi untuk memperkuat kualitas jurnalisme di tengah arus informasi digital yang semakin cepat.

Narasumber yang hadir meliputi Ketua Dewan Pers, Kapolda Babel, konsultan media, serta Kadis Kominfo Babel. Para pemateri membahas tantangan jurnalisme sekaligus pentingnya menjaga integritas profesi di era modern.

Materi diawali oleh Dewan Pers melalui Totok Suryanto yang membahas unsur utama profesionalisme jurnalistik. Ia menjelaskan pentingnya kode etik, independensi pers, serta sinergi antara media dan aparat penegak hukum.

Kegiatan dibuka Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus. Ia menilai seminar ini menjadi momentum penting bagi jurnalis untuk memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak.

“Kegiatan ini menjadi momentum berharga karena bisa menghadirkan semua jurnalis yang ada di Bangka Belitung,” ujarnya.

Selain itu, seminar ini juga memberikan pemahaman terkait aspek hukum, termasuk UU ITE dan aturan lain dalam kerja jurnalistik. Hal ini penting agar produk berita tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor T Sihombing, dalam pemaparannya menegaskan pentingnya profesionalisme jurnalis dalam menjalankan tugas. Ia menyoroti peran pers dalam menjaga stabilitas informasi di masyarakat.

“Pers itu harus mampu membantu masyarakat dan menginformasikan yang benar. Kami berharap melalui kegiatan ini antara kepolisian, pemerintah daerah, dan insan pers saling berkolaborasi untuk menyediakan berita yang berimbang,” ujarnya.

Plt Kadis Kominfo Babel, Fadjri Djagahitam, memaparkan peran pemerintah daerah dalam keterbukaan informasi publik. Ia juga menyoroti pentingnya dukungan terhadap peningkatan kapasitas jurnalis.

Sementara itu, jurnalis senior Babel, Albana, membahas KUHP baru serta potensi kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap wartawan tetap berlaku selama bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik.

Penulis: Dhea

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *