Pangkalpinang, kejarberitanews.com – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyoroti potensi pemutusan hubungan perjanjian kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diperkirakan terjadi pada 2026–2027. Hal ini disampaikan dalam audiensi dan pernyataannya pada Jumat, 27 Maret 2026.
Menurut Didit, kegelisahan tengah dirasakan para PPPK di daerah akibat kebijakan pembatasan belanja pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Aturan tersebut menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD, yang dinilai berpotensi menekan kapasitas fiskal daerah.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menjadi isu daerah, tetapi juga berpotensi berkembang menjadi isu nasional.
Pemerintah daerah, kata Didit, berada dalam posisi sulit karena harus menyesuaikan anggaran tanpa mengorbankan keberlangsungan tenaga kerja, khususnya PPPK yang jumlahnya terus meningkat.
“Jika kebijakan ini dipaksakan tanpa solusi konkret, dampaknya bisa meluas, mulai dari meningkatnya angka pengangguran hingga melemahnya daya beli masyarakat dan sektor UMKM,” ujar Didit dalam keterangannya.
Secara regulasi, PHK PPPK memang dimungkinkan terjadi dalam beberapa kondisi. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan apabila kontrak berakhir, terjadi perampingan organisasi, atau PPPK tidak memenuhi target kinerja minimal 90 persen.
Selain itu, faktor lain seperti kondisi kesehatan, pelanggaran disiplin berat, hingga putusan pidana juga menjadi dasar pemberhentian.
Namun demikian, ancaman PHK massal yang saat ini menjadi sorotan bukan semata karena faktor individual, melainkan akibat kebijakan struktural terkait efisiensi anggaran daerah.
Banyak pemerintah daerah diperkirakan akan melakukan rasionalisasi pegawai untuk memenuhi batas belanja yang ditetapkan pusat.
Didit menilai adanya ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan kondisi riil di daerah. Ia menyebut bahwa daerah dituntut meningkatkan kinerja dan pelayanan publik, tetapi di sisi lain dukungan fiskal yang tersedia sangat terbatas, sehingga berpotensi mengganggu stabilitas tenaga kerja.
Oleh karena itu, DPRD Babel meminta pemerintah pusat untuk meninjau kembali implementasi kebijakan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan belanja pegawai.
Didit juga mendorong adanya solusi transisi yang lebih realistis agar daerah tidak harus mengambil langkah ekstrem seperti PHK massal.
DPRD berharap adanya dialog terbuka antara pemerintah pusat dan daerah guna mencari jalan tengah yang tidak merugikan tenaga kerja, sekaligus tetap menjaga kesehatan fiskal daerah.
Isu PPPK ini dinilai krusial karena menyangkut keberlangsungan hidup ribuan pegawai dan stabilitas ekonomi daerah secara keseluruhan.
Penulis: Dhea







