Gudang 200 Ton Mineral Digerebek Aparat Gabungan Satlap Tri Cakti dan Lanal Babel, Kepemilikan Diduga Milik Sdr Dhana Oknum Wartawan

Berita, DAERAH10 Dilihat

Pangkalpinang, kejarberitanews – Nama Dhana, seorang oknum wartawan, menjadi sorotan setelah aparat gabungan Satlap Tri Cakti bersama Lanal Babel melakukan operasi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah gudang di Jalan Bawal, Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkal Balam. Operasi tersebut dilakukan atas dugaan adanya rencana pengiriman mineral dalam jumlah besar ke Muntok dan Jakarta.

Dalam kegiatan itu, aparat menemukan 175 karung monazite sekitar 7 ton dan 200 karung zircon sekitar 8 ton yang diduga telah dikemas dan siap diberangkatkan. Total muatan yang diperkirakan akan dikirim mencapai sekitar 15 ton, sementara jumlah keseluruhan material yang tersimpan di dalam gudang disebut mencapai kurang lebih 200 ton.

Di hadapan petugas, Dhana disebut mengaku sebagai pemilik barang yang berada di gudang tersebut. Berdasarkan keterangan awal, isi gudang disebut berupa elminite sekitar 200 ton yang rencananya akan dipindahkan ke gudang lain di wilayah Kampak sebelum dikirim ke Jakarta. Pengakuan tersebut menempatkan Dhana pada posisi penting dalam rangkaian peristiwa yang kini masih dalam proses pendalaman.

Namun demikian, aspek kepemilikan ini menjadi titik krusial yang perlu diuji secara hukum. Dalam praktik pertambangan, klaim kepemilikan tidak hanya bergantung pada pengakuan, melainkan harus didukung dokumen legalitas asal-usul barang, izin penyimpanan, serta dokumen pengangkutan dan penjualan yang sah.

Hingga saat operasi dilakukan, aparat disebut belum menemukan dokumen resmi yang melekat pada ratusan ton mineral tersebut. Barang-barang bahkan dilaporkan telah dikemas dan dilapisi plastik dalam kondisi siap angkut. Situasi ini diduga mengarah pada aktivitas distribusi mineral yang belum dilengkapi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam proses hukum. Dua sopir truk berinisial P (39) dan F (41) turut diamankan dan mengaku menerima bayaran Rp12 juta untuk mengangkut sekitar 12 ton tailing menuju Jakarta serta akan menerima arahan lanjutan setelah tiba di lokasi tujuan.

Fakta ini memperlihatkan bahwa proses pengiriman diduga telah direncanakan sebelumnya dan bukan bersifat spontan. Kepala gudang berinisial A menyebut bangunan tersebut milik seseorang berinisial D, sementara dalam peristiwa ini Dhana tampil sebagai pihak yang mengklaim penguasaan atas barang.

Perbedaan antara kepemilikan gudang dan klaim kepemilikan isi gudang menjadi aspek yang dinilai penting untuk didalami penyidik guna memastikan konstruksi hukum perkara secara utuh. Apabila benar barang tersebut berada dalam penguasaan Dhana sebagaimana pengakuannya, maka tanggung jawab atas legalitas perolehan, penyimpanan, dan rencana distribusi secara hukum dapat melekat pada pihak yang bersangkutan.

Namun, penetapan tanggung jawab pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di kemudian hari. Secara regulasi, kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral wajib disertai izin resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan setiap aktivitas tanpa kelengkapan izin dapat berimplikasi hukum apabila terbukti melanggar aturan.

Keterlibatan seorang oknum wartawan dalam kasus ini turut memicu perhatian publik. Dalam konteks penegakan hukum, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung diharapkan melakukan supervisi ketat terhadap jalannya penyidikan guna memastikan seluruh fakta diuji secara profesional.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Bangka Belitung, dan publik menunggu kejelasan proses hukum sebagai tolok ukur konsistensi penegakan hukum tanpa pandang latar belakang profesi maupun kedudukan sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *